Jumat, 10 Oktober 2014

12 BUTIR MENULIS DIBLOG

Nama : Ari Rindra Nugroho
Kelas : 4IB01A

JAKARTA, (PRLM).- Apa sih etika dalam penulisan blog? Memang di jagad global, soal etika ini belum mencapai kata sepakat, seperti yang disampaikan  Risa Amrikasari, konsultan HAKI dan penulis yang juga dikenal sebagai seorang blogger yang aktif memperkaya ranah dunia menulis online dengan tulisan-tulisannya yang khusus menyoroti masalah perempuan, di Gedung Telkom Datel Jakarta Selatan, pekan lalu. 

Ketika menyampaikan materi bertopik 'Etika Menulis Blog', Risa Amrikasari berkata, "Di dunia internasional sendiri, sejak tahun 2003 sampai sekarang, masih belum tercapai kesepakatan mengenai apa saja yang termasuk etika dalam menulis blog, karena ranah etika erat kaitannya dengan moral dan beririsan dengan ranah hukum. Oleh karenanya, saya lebih suka mengajak para blogger yang hadir di sini untuk bersepakat mengenai apa saja yang harus kita jadikan aturan secara etika dalam mengekspresikan kebebasan berpendapat dan berpikir kita melalui media online," papar Risa di sesi pertama acara Blogilicious RoadBlog yang diselenggarakan oleh idblog network itu.  

"Kalau saya sebagai pembicara 'mengatur' para Blogger harus begini dan begitu dalam menulis, tak akan ada hasilnya. Tetapi kalau dengan cara berdiskusi dan bersepakat, keluar dari ruangan ini akan ada kesepakatan setidaknya dari para Blogger yang hadir di sini untuk sama-sama menjunjung dan membudayakan etika menulis di blognya masing-masing," tambah Risa.  

Munculnya berbagai komunitas blog pun membuat kekuatan blogger dalam menyuarakan pesan mereka secara online tak diragukan lagi. Bahkan blog yang dimanfaatkan sebagai media publikasi tulisan-tulisan yang sifatnya akademik maupun ilmiah, telah banyak dijadikan rujukan bagi berbagai penelitian. Layaknya sebuah tulisan yang bisa diakses dan dibaca oleh semua pengguna internet di seluruh, tentunya dalam menulis blog diperlukan juga aturan-aturan yang menyangkut etika dalam berkomunikasi online. 

Beberapa tahun belakangan ini, untuk meningkatkan kualitas blog dan tulisan para blogger itu sendiri, ada beberapa aturan baik tertulis maupun tak tertulis. Yang tertulis, tentunya berkaitan dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang dipublikasi melalui blog. Sejumlah aturan hukum menjadi 'alat pemaksa' bagi para pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Di Indonesia ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis blog yang dianggap melanggar hukum. Tentunya apa yang telah disepakati oleh para Blogger pada kesempatan itu, tentunya akan membawa aura positif baru dalam dunia penulisan online di Indonesia.  

Sesi begitu dinamis dan para Blogger berlomba-lomba memberikan masukan yang ditampung oleh Risa melalui catatan oleh moderator. Di akhir sesi, tercapailah "12 Butir Kesepakatan Membudayakan Etika Menulis Blog" yang telah dirangkum. Peserta yang berjumlah sekitar 100 orang pun menandatangani lembar kesepakatan yang telah dibuat oleh Risa, lengkap dengan nama dan alamat blog masing-masing. (Munady/A-88)*** 

12 Butir Kesepakatan Etika Menulis Blog:  

1. Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.

2. Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.

3. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.

4. Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.

5. Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.

6. Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.

7. Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.

8. Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.

9. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.

10. Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.

11. Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.

12. Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog.*
 

www.gunadarma.ac.id
http://www.pikiran-rakyat.com/node/150392

1 komentar:

  1. Makasih sob untuk artiklenya, sangat membantu :)
    http://pengobatanalamimustajab.com/obat-benjolan-di-punggung/

    BalasHapus